SWARA INTERGENERASI 19 Oktober 2023 – PERTENGKARAN

(Kel. 21:12-14; 18-19)

”Siapa yang memukul seseorang sampai mati, ia pasti dihukum mati. Tetapi jika pembunuhan itu tidak terencana, melainkan tangannya dibiarkan Allah untuk melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan kepadamu suatu tempat baginya untuk melarikan diri. Jika seseorang tersulut amarah terhadap sesamanya sampai ia membunuhnya dengan tipu daya, engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku pun, supaya ia dihukum mati.”

Ketetapan Allah—dalam Sepuluh Firman—jelas: Jangan membunuh! Mengambil nyawa manusia merupakan prerogatif Allah. Tak seorang pun boleh mengambil nyawa sesamanya. Nyawa manusia adalah pemberian Allah semata dan hanya Alllah yang berhak mengambilnya.

Namun demikian, manusia itu makhluk lemah dan terbatas. Perbedaan pendapat—yang merupakan kewajaran—ketika tidak dikelola dengan baik bisa berujung pada pertengkaran. Dan ketika orang tak lagi mampu mengelola emosinya, pertikaian mulut bisa menjadi adu fisik dan menyebabkan luka, bahkan kematian.

Berkait soal kematian orang lain, Allah menetapkan bahwa seseorang yang memukul orang lain sampai mati harus dihukum mati. Mengapa? Karena dia sudah menginginkan kematian orang tersebut. Ini bisa dikategorikan pembunuhan terencana. Hukuman mati atas pembunuhan terencana dijatuhkan karena orang tersebut memang sudah merancangkan, sering kali dengan tipu daya, kematian sesamanya.

Akan tetapi, kematian bisa saja terjadi karena ketidaksengajaan. Misalnya, ketika seseorang sedang memukul batu dengan martil, dan tanpa sengaja kepala martil itu menimpa kepala tetangganya, orang tersebut bisa melarikan diri ke tempat perlindungan. Dengan cara begitu orang tersebut bisa selamat dari aksi balas dendam anggota keluarganya. Baru setelah itu, pengadilan yang akan memutuskan.

Ketika terjadi perkelahian fisik, dan keduanya masih masih berjalan, tidak ada seorang pun yang akan dihukum. Sebab, dalam sebuah perkelahian tak ada satu pihak pun yang bebas dari kesalahan. Keduanya dianggap sama-sama tidak mampu menguasai dirinya.

Akan tetapi, ketika salah satu pihak sakit dan tidak bisa bekerja, orang yang memukul harus membayar kerugian karena sesamanya terpaksa menganggur dan tidak bisa menafkahi keluarganya. Bahkan, dia harus menanggung pengobatannya sesamanya itu hingga sembuh. Inilah keadilan Allah. Dan umat Allah mesti menerapkannya.

Salam InterGenerasi

 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

*
*